SMPN 1 Belik
Program Kerja OSIS SMP Negeri 1 Belik 2024/2025
PROGRAM KERJA OSIS

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH

SMP Negeri 1 Belik Tahun Pelajaran 2024/2025

Jl. Raya Belik Km.1, Desa Belik, Kecamatan Belik, KP. 52276
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang

Tentang Program Kerja OSIS

SMP Negeri 1 Belik - Tahun Pelajaran 2024/2025

Program Kerja OSIS SMP Negeri 1 Belik Tahun Pelajaran 2024/2025 disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan kesiswaan yang terstruktur dan berkesinambungan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia siswa yang bertaqwa, cerdas, berakhlak mulia, dan mampu hidup bersaing sesuai tuntutan perkembangan zaman.

Upaya peningkatan SDM ini harus diprogramkan secara terstruktur, berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal ini menjadi semakin penting karena perubahan-perubahan akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta komunikasi menjadi semakin tidak kentara.

Fokus Utama Program Kerja

Program kerja ini difokuskan pada pengembangan kreativitas, bakat, dan minat siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler yang terprogram serta meningkatkan peran aktif siswa dalam pembentukan karakter dan prestasi.

12
Program Utama
10
Bulan Pelaksanaan
8
Fungsi OSIS
5
Kegiatan Rutin

Visi dan Misi OSIS

Panduan Strategis Pengembangan Siswa

Visi OSIS

"Terwujudnya Peserta Didik Yang Berprestasi, Kreatif, Berbudaya dan Berakhlakul Karimah"

Misi OSIS

  • Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui kegiatan keagamaan
  • Membina siswa agar sopan dalam berperilaku, santun dalam berujar, hormat kepada yang lebih tua, dan menyayangi yang lebih muda
  • Mengembangkan etika, logika, estetika, dan praktika warga sekolah melalui kegiatan intra dan ekstrakurikuler
  • Menyiapkan lulusan dengan hasil baik sehingga dapat melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi
  • Mengoptimalkan peran OSIS sebagai wadah pengembangan diri dan kepemimpinan siswa

Fungsi OSIS

Peran dan Tanggung Jawab Organisasi

OSIS bertugas mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan siswa di bawah bimbingan dari Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan. Harapan utamanya adalah bagaimana siswa menjadi insan bertaqwa, cerdas dan berakhlak mulia selalu mengembangkan kepribadiannya untuk kemanfaatan pribadi, lingkungan dan orang lain.

1

Menyusun program kegiatan OSIS sesuai dengan program kerja kesiswaan setiap awal tahun pelajaran

2

Membantu dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dan masa orientasi peserta didik baru

3

Mengorganisir 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, Kedamaian dan Kekeluargaan)

4

Mengorganisir kegiatan pelepasan peserta didik kelas IX

5

Membantu mengatur seluruh aktivitas peserta didik baik di dalam maupun di luar sekolah

6

Mengorganisir pelaksanaan outing class peserta didik berkolaborasi dengan kesiswaan

7

Mengorganisir pemilihan kepengurusan OSIS masa bakti 2025-2026

8

Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan berkelanjutan

Program Kerja OSIS

Rencana Kegiatan Tahunan 2024/2025

Program Jangka Pendek

Program jangka pendek merupakan rencana pencapaian tujuan kegiatan dalam kurun waktu 1 semester sampai 1 tahun:

  • Menyusun struktur kepengurusan OSIS
  • Menyusun program kerja OSIS
  • Menyusun jadwal kegiatan OSIS
  • Menyusun jadwal petugas pembiasaan pagi siswa-siswi
  • Melaksanakan Tata Tertib Siswa
  • Melaksanakan kegiatan peringatan hari besar nasional (upacara dan kegiatan lain)

Program Jangka Panjang

Program jangka panjang merupakan rencana pencapaian tujuan kegiatan dalam kurun waktu 1 tahun:

  • Mempersiapkan pemilihan pengurus OSIS masa bakti 2025-2026
  • Menyiapkan dan melaksanakan perpisahan kelas IX
  • Mengadakan class meeting antar kelas
  • Mengadakan karyawisata atau outing class untuk siswa kelas VIII
  • Menyelenggarakan lomba kebersihan antar kelas
  • Menyusun laporan evaluasi program tahunan

Kebijakan Umum Kegiatan OSIS

  1. Semua kegiatan dilaksanakan dengan izin kepala sekolah dan orang tua siswa
  2. Semua kegiatan tidak melupakan tugas utamanya, yaitu belajar
  3. Semua kegiatan selalu berorientasi untuk pengembangan diri setiap siswa
  4. Semua kegiatan didanai oleh Bos Pusat, Bos Provinsi dan Komite Sekolah
  5. Jadwal kegiatan harus disesuaikan dengan agenda kegiatan sekolah
  6. Semua kegiatan sudah terencana dengan baik dan matang
  7. Semua kegiatan tidak menyebabkan ekses negatif baik untuk SMP Negeri 1 Belik maupun sekolah lainnya
  8. Semua kegiatan ekstra kurikuler harus dilaksanakan di luar jam sekolah kecuali dalam keadaan mendesak dengan izin kepala sekolah

Jadwal Kegiatan OSIS

Kalender Kegiatan 2024/2025

Jadwal Pembiasaan Pagi

Hari Kegiatan Waktu Penanggung Jawab
Senin Upacara Bendera 07:00 - 07:55 Waka. Kesiswaan & OSIS
Selasa Do'a Pagi / Senam AIH 07:00 - 07:15 Waka. Kesiswaan & OSIS
Rabu Membaca Asmaul Husna 07:00 - 07:15 Guru Mapel
Kamis Literasi & Numerasi 07:00 - 07:15 Guru & Tim Literasi
Jum'at Kegiatan Terpadu 07:00 - 07:45 Tim Terpadu
Sabtu Do'a Pagi / Senam AIH 07:00 - 07:15 Waka. Kesiswaan & OSIS

Rencana Program Kesiswaan 2024-2025

No. Kegiatan Bulan Penanggung Jawab
1 Penyusunan Program Kerja Tahunan Juli 2025 Pengurus OSIS
2 Pelatihan Kepemimpinan Siswa Januari 2026 Pembina Kesiswaan & OSIS
3 Pemilihan Pengurus OSIS Baru November 2025 Pembina Kesiswaan
4 Pelantikan OSIS November 2025 Pembina Kesiswaan
5 Peringatan Hari Besar Tentatif 2025/2026 Guru PIBP
6 Outing Class April 2026 Pembina Kesiswaan / Wali Kelas
7 Pelepasan Siswa Kelas IX April-Juni 2026 Pembina Kesiswaan

Penutup

Implementasi dan Harapan

Semua kegiatan yang akan dilaksanakan, baik langsung oleh sekolah maupun oleh siswa yang berkaitan dengan pengembangan kepribadian selalu terencana dengan baik dan matang dengan selalu membuat rencana program kerja atau kegiatan dan rencana anggaran kegiatan.

Semua rencana harus dilaksanakan dengan baik sesuai dengan agenda sekolah dan selalu dipantau oleh Kepala Sekolah. Peran serta yang sangat aktif dari seluruh siswa sangat diharapkan demi terwujudnya kepribadian siswa yang menuju ke arah yang positif.

Landasan Hukum

Program Kerja OSIS ini disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang materi pembinaan kesiswaan
  • Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004
  • Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Belik Nomor 400.3.5/306/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Pembagian Tugas Guru dan Karyawan